Lugasmedia, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perkebunan (Disbun), menginisiasi program penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi pekebun sawit rakyat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sektor perkebunan sawit yang menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan daerah.
Dengan adanya STDB, lahan pekebun sawit rakyat akan terdata secara resmi dan mendapatkan Hak Pengolahan Lahan (HPL). Selain itu, STDB juga berisi informasi tentang kepemilikan, luas lahan, dan asal benih yang digunakan oleh pekebun. Hal ini akan memudahkan pekebun dalam menjual hasil panen mereka, karena sawit yang ditanam berasal dari bibit unggul.
“STDB juga akan membuka peluang bagi pekebun sawit rakyat untuk menjadi mitra kerja perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah mereka,” kata Sekretaris Disbun Kukar, Taufik.
Program STDB ini ditargetkan untuk menerbitkan sertifikat bagi 200 pekebun sawit rakyat pada tahun 2023. Namun, program ini ternyata sudah melampaui target, karena hingga saat ini sudah ada 352 pekebun sawit rakyat di Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut yang sudah memiliki sertifikat. Jumlah ini belum termasuk pekebun di desa-desa lainnya.
Program STDB ini difokuskan untuk pekebun sawit rakyat yang tidak mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Program ini juga mencakup beberapa kecamatan di Kukar.
“Program STDB ini diharapkan dapat membantu mengurangi penggunaan bibit palsu atau tidak unggul di kalangan petani, serta membantu dalam pendataan pendapatan dan penghasilan mereka,” pungkasnya.(Adv/ Diskominfo Kukar)