Lugasmedia, Kutai Kartanegara – Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan seluruh camat untuk bertanggung jawab atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepala desa di wilayahnya.
Hal ini disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Akhmad Taufik Hidayat saat membuka sosialisasi pengisian LHKPN tahun 2023 di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Senin (16/10/2023).
Menurut Taufik, LHKPN merupakan salah satu bentuk transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi penyelenggara negara dalam pemberantasan korupsi.
Ia mengatakan bahwa penyelenggara negara, khususnya kepala desa, harus melaporkan harta kekayaannya secara tepat waktu, akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengharapkan agar masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ada aset yang tidak sesuai dengan laporan.
“Saya berharap kita semua penyelenggara negara sama-sama berkomitmen dalam menyampaikan laporan dan data-data dalam LHKPN dan secara tepat waktu, akurat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan secara luas,” ujarnya.
Taufik juga mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan bimbingan kepada para wajib lapor LHKPN, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual. Ia menambahkan bahwa para kepala desa harus berkoordinasi dengan admin LHKPN Kukar tentang tata cara pengisian LHKPN.
“Saya juga berharap capaian atas Kepatuhan Penyampaian LHKPN Kabupaten Kutai Kartanegara mencapai 100% Tahun 2023 dan seterusnya,” ucapnya.(Adv/ Diskominfo Kukar)