Lugasmedia, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Bupati Kukar Edi Damansyah meminta Pj Kades Jembayan Ilir Andryansyah untuk menetapkan batas desa. Ia berharap hal ini bisa dilakukan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah.
Edi Damansyah menegaskan bahwa jika akan ada peralihan batas wilayah, maka urusan surat menyurat pertanahan jangan dibebankan oleh masyarakat.
“Salah satu tugas Pj Kades Jembayan Ilir adalah untuk menetapkan batas desa. Saya harap ini bisa dilakukan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah.” Ucap Edi pada Kamis (11/1/2024).
Edi Damansyah berharap, kedepannya Desa Jembayan Ilir bisa menjadi desa definitif. Pelantikan kades persiapan Desa Jembayan Ilir ini, menandakan bahwa terbentuknya desa persiapan dengan nomor register yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 400.10.2.2/19308/DPMPD-II, tanggal 21 September 2023.
Selain itu, Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan sesuai peraturan perundang-undangan, desa persiapan diberikan waktu maksimal tiga tahun. Pj kades Jembayan Ilir ini, memiliki kewenangan melaksanakan persiapan pembentukan desa definitif. Menurutnya, saat ini masih berjuang dan perjuangan ini tidak bisa dilakukan sendiri.
“Pj ini punya masa kerja sekitar 3 tahun dan bila pekerjaannya tidak selesai, maka desa ini akan dikembalikan ke desa induk, untuk itu saya berharap dukungan dari seluruh masyarakat agar ini bisa selesai tepat waktu,” kata Arianto..
Dirinya juga menyampaikan mengenai penggunaan HP Android untuk Aplikasi Kependudukan akan mempermudah proses administrasi kependudukan dan memberikan akses cepat terhadap informasi kependudukan dan akurasi data kependudukan.
Adv/DPMD Kukar