Lugasmedia.com, Samarinda – Dikarenakan adanya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menduga adanya kesalahan dalam pelaksanaan pemilu sehingga perlu Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka ada TPS yang melaksanakan PSU.
Di Kota Samarinda sendiri, ada 6 TPS yang melaksanakan PSU pada Sabtu, (24/2/2024). 6 TPS tersebut diantaranya TPS 01 dan 03 Kelurahan Kampung Tenun, TPS 17 Kelurahan Mugirejo, TPS 61 Kelurahan Sempaja Utara, TPS 46 Kelurahan Sambutan, serta TPS 95 Kelurahan Lok Bahu.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra menyoroti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan 24 Februari 2024 hari ini. Ia menilai adanya PSU ini membuktikan demokrasi berjalan. Ketika ada dugaan kecurangan, perlu disikapi dengan bijak.
Meskipun begitu, adanya PSU ini memberikan dampak kerugian dari berbagai pihak. Dari peserta pemilu itu sendiri, biaya tambahan yang dikeluarkan, hingga masyarakat.
“Termasuk penyelenggara, yang seharusnya sudah istirahat ada tambahan pekerjaan. Dari sisi biaya juga tentunya ada tambahan. Masyarakat semestinya sudah tenang, ini mesti disibukkan lagi dengan melakukan pemilihan lagi,”paparnya.
Guna mencegah terjadi hal yang seperti ini lagi, ia berharap agar adanya sistem regulasi yang tegas untuk Pemilu ke depannya. Sehingga, tidak akan ada lagi kecurangan yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab.
“Kita meminta sebenarnya ada semacam tindakan yang tegas pidana yang agak tegas, berat.Mungkin perlu dibuat regulasinya itu yang lebih serem. Sehingga, orang-orang yang melakukan kecurangan itu bisa berpikir 100 kali untuk melakukan itu,”pungkasnya.(ADV/DPRDSAMARINDA)