Lugasmedia, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kukar diminta untuk memahami kategori informasi yang dikecualikan dalam Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini disampaikan oleh Muhransyah, Subkor Pelayanan Informasi Diskominfo Kukar, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PPID se-Kukar Tahun 2024.
Muhransyah menjelaskan bahwa tidak semua informasi dapat diakses oleh publik. Ada beberapa kategori informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang berkaitan dengan rahasia Negara, keamanan negara, dan informasi yang dapat membahayakan kepentingan pribadi.
“PPID harus memahami kategori informasi yang dikecualikan ini agar tidak terjadi kesalahan dalam memberikan informasi kepada publik,” kata Muhransyah.
Ia juga mengingatkan PPID untuk selalu berhati-hati dalam menangani permintaan informasi publik. PPID harus memastikan bahwa informasi yang diberikan kepada publik akurat dan tidak menyesatkan.
“PPID harus menjadi garda terdepan dalam memastikan keterbukaan informasi publik di Kukar,” tuturnya.
Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan keterbukaan informasi sangat diperlukan agar masyarakat dapat menilai dan menjadi pengawas kinerja pejabat publik.
“DPMD Kukar memastikan untuk tetap menjadi transparansi, agar masyarakat tetap bersih dalam menjalankan tugas,” ucap Arianto.
Pemahaman yang baik tentang kategori informasi yang dikecualikan dan kehati-hatian dalam menangani permintaan informasi publik merupakan kunci bagi PPID untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
DPMD Kukar mendukung upaya Diskominfo Kukar dalam meningkatkan pemahaman PPID tentang kategori informasi yang dikecualikan. DPMD Kukar yakin bahwa PPID yang profesional dan memahami tugasnya dengan baik akan mampu mendorong terciptanya good governance di Kukar.
Adv/DPMD Kukar