Lugasmedia, Samarinda – Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, menyerukan kepada Satpol PP untuk meningkatkan pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak mematuhi peraturan selama bulan suci Ramadan.
Joha menegaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Samarinda nomor 730/0669/11.04 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 2024, THM diwajibkan untuk tutup tiga hari sebelum bulan Ramadan dan baru boleh beroperasi kembali tiga hari setelah Idul Fitri.
“Kami meminta tindakan yang tegas terhadap THM yang melanggar aturan ini, termasuk pencabutan izin operasional jika diperlukan,” ucap Joha.
Sebagai anggota dari Partai NasDem, Joha menegaskan bahwa Komisi I DPRD Samarinda akan memberikan dukungan penuh kepada Satpol PP dalam penegakan aturan ini.
“Kami, sebagai mitra kerja Satpol PP, siap memberikan dukungan penuh untuk menjaga ketertiban selama bulan suci,” tutupnya. (Adv/DPRDSamarinda)