Lugasmedia, Tenggarong – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menegaskan pentingnya pemahaman dan penerapan aturan pemerintahan desa sesuai dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini disampaikannya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Desa harus kita pahami dan kelola sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini mencakup baik pemerintahan desa yang efektif maupun pemberdayaan masyarakat yang maksimal,” ujar Arianto pada Kamis (21/3/2024).
Arianto menekankan bahwa potensi ekonomi desa yang besar dapat dioptimalkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan kerjasama antardesa, serta dengan pihak ketiga.
“Kami mendorong sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah desa dengan lembaga kemasyarakatan dan pihak ketiga untuk mengoptimalkan pengelolaan ekonomi desa,” tambahnya.
DPMD Kutai Kartanegara berkomitmen untuk terus melatih para kepala desa agar menjadi pemimpin yang responsif dan inovatif.
“Kami menyediakan pelatihan bagi kepala desa terpilih dalam mengelola keuangan, pemerintahan, serta aset desa, termasuk struktur desa hingga tingkat RT,” jelasnya.
Program pelatihan ini juga melibatkan Rukun Tetangga (RT) dalam hal pencatatan penduduk dan menjaga kondusivitas lingkungan.
“Kami telah mengintegrasikan aplikasi IDAMAN RT dalam pelatihan yang kami lakukan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk meningkatkan kapasitas RT,” tutupnya.
Adv/DPMD Kukar