Lugasmedia, Samarinda – Andi Harun, Wali Kota Samarinda, tidak tinggal diam terhadap kasus penjualan BBM ilegal di beberapa SPBU. Dalam pertemuan di Balaikota Samarinda pada Selasa, 16 April 2024, Andi Harun menyatakan bahwa pihak yang terbukti terlibat akan dihadapkan pada sanksi serius, bahkan ancaman penutupan bagi SPBU yang terlibat.
“Kami akan mengirim surat peringatan kepada SPBU yang terlibat dalam kegiatan penjualan BBM ilegal,” ujar Andi Harun dengan lugas.
Tidak hanya itu, Andi Harun juga menegaskan bahwa penjualan BBM ilegal kepada pengecer tanpa izin resmi dari SKK Migas akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai pimpinan kota, Andi Harun menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengambil langkah-langkah tegas guna menangani permasalahan ini.
“Kami berharap tidak ada SPBU di Samarinda yang harus ditutup karena pelanggaran ini,” tambahnya.
Selain itu, Wali Kota juga mengumumkan rencananya untuk menerbitkan surat edaran kepada pemilik pom mini atau pertamini di daerah tersebut.
“Surat edaran ini akan segera kami keluarkan minggu depan, dan kami mengundang media untuk lebih memahami isi dan maksud dari surat tersebut,” ungkapnya.
Andi Harun, atau yang sering disingkat AH, juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap meningkatnya jumlah pom mini yang beroperasi di kota, terutama setelah terjadinya kebakaran di Jalan Ringroad 3, Sempaja Barat, Samarinda.
AH mengajak semua pihak terkait untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menjauhi praktik penjualan BBM ilegal yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Saya mengimbau seluruh SPBU untuk mematuhi peraturan dan menjauhi praktik yang melanggar. Surat edaran akan segera kami sebarkan,” tutupnya. (Yah/Adv/PemkotSamarinda)