
Dua orang pelaku R (34) dan MAH (22)
Lugasmedia, Polsek Samarinda Kota – Tim Elang dari Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap dua pencuri yang mengkhususkan diri dalam pencurian di sekolah. Penangkapan ini didukung oleh operasional backup dari polsekta Samarinda Seberang. Barang-barang yang dicuri juga telah berhasil diamankan bersama dengan para tersangka.
Dua orang pelaku R (34) dan MAH (22) dibekuk di .Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Baqa Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda .keduanya ditangkap tim gabungan ditangkap setelah membobol sekolah di 2 TKP yaitu Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar Pukul 15.00 Wita, di Jl. Olah Bebaya (tepatnya diruang guru SMP Negeri 32 Samarinda) Rt. – Kel. Pulau Atas Kec. Sambutan, Kota Samarinda dan pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar Pukul 08.00 Wita, Jl. Sultan Alimuddin (tepatnya di Yayasan SD Terpadu Madina Samarinda) Rt. 002 Kel. Sambutan Kec. Sambutan, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menjelaskan, dari kedia tersangka ,untuk TKP Jl. Olah Bebaya (tepatnya diruang guru SMP Negeri 32 Samarinda) berhasil diamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA VARIO 150cc KT 3680 BAH Warna MATTE BLUE (Sarana yang dipakai) , 1 (satu) Lembar Jaket Merk INFINITY Warna HITAM (yang digunakan dan dibeli dari hasil Pencurian) dan 1 (satu) Buah Obeng Warna KUNING (alat untuk mencongkel Jendela).
” Untuk TKP Jl. Sultan Alimuddin (tepatnya di Yayasan SD Terpadu Madina Samarinda) tim berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Kipas Angin Merk MITOCHIBA , dan 1(satu) Unit Mesin Press Minuman Merk GETRA” Tambahnya.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka memasuki area sekolah dengan membuka paksa jendela menggunakan obeng. Sebagian dari barang curian tersebut sudah terjual melalui Facebook, sementara sisanya yang belum terjual menjadi barang bukti dan masih disimpan di rumah salah satu tersangka.
Dari kedua TKP tersebut, kerugian mencapai Rp. 33.570.000., (tiga pulih tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) , selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut dengan Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHP jo pasal 480 KUHP.