Lugasmedia, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya meningkatkan kualitas dan legalitas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Melalui serangkaian pembinaan yang dilaksanakan di Samarinda, DPMD menargetkan peningkatan dalam penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan LKD sebagai fondasi utama pembangunan desa.
Riyandi Elvander, selaku Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat DPMD Kukar, mengungkapkan bahwa penataan lembaga kemasyarakatan menjadi fokus utama, terutama dalam hal legalitas. “Kami menemukan bahwa sebagian besar pemerintah desa belum memenuhi persyaratan legalitas lembaga secara lengkap,” kata Riyandi.
Untuk mengatasi hal ini, DPMD Kukar telah mengambil langkah proaktif dengan menyusun Raperdes tentang Pembentukan LKD. Meskipun draft telah disebarluaskan, respons dari pemerintah desa masih kurang. “Kami telah mendistribusikan draft Raperdes, namun belum ada kemajuan yang berarti. Oleh karena itu, kami akan memberikan pendampingan yang lebih intensif,” ujar Riyandi.
Pendampingan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan peraturan desa yang akan memberikan kerangka hukum bagi LKD di Kukar. “Kami bertekad untuk memastikan bahwa lembaga kemasyarakatan desa dapat beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambah Riyandi.
Saat ini, lembaga yang beroperasi di Kukar hanya memiliki legalitas yang berkaitan dengan kepengurusannya saja. Riyandi menekankan pentingnya pengakuan hukum yang lebih luas. “Kepengurusan yang sah perlu diikuti dengan legalitas entitas hukum yang diakui,” tegasnya.
Dengan adanya pendampingan dari DPMD Kukar, diharapkan LKD di Kukar dapat memenuhi semua kriteria legalitas yang diperlukan, sehingga mereka dapat berfungsi lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen DPMD Kukar untuk memperkuat struktur sosial dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. (adv/DPMD Kukar)