Lugasmedia, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) telah menunjukkan dukungan strategis terhadap rencana pemekaran Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, yang akan bertransformasi menjadi Desa Sidodadi.
Arianto, selaku Kepala DPMD Kukar, menegaskan bahwa pemekaran kelurahan menjadi desa ini adalah langkah yang diizinkan dan diatur dalam regulasi pemerintah Nomor 1/2017 tentang Penataan Wilayah. Proses penyiapan batas wilayah yang telah dikoordinasikan sedang berlangsung, sebagai salah satu dari sekian banyak syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk sebuah wilayah baru.
“Kami mendukung penuh dan Bupati telah memberikan restu untuk pemekaran ini,” ujar Arianto.
Ada tiga kriteria esensial yang harus dipenuhi oleh sebuah kelurahan untuk dapat dijadikan desa, yaitu persyaratan dasar, teknis, dan administratif. Jika kelurahan tersebut gagal memenuhi salah satu dari kriteria tersebut, maka tidak akan memenuhi syarat untuk pemekaran.
Sebelumnya, pembagian wilayah mengalami kebuntuan karena adanya perdebatan. Namun, setelah satu bulan diskusi, masalah tersebut telah terselesaikan.
“Kami akan memproses pembuatan Peraturan Daerah setelah semua persyaratan terpenuhi,” tambah Arianto.
DPMD Kukar saat ini sedang menunggu dokumen resmi dari hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar, yang akan menentukan apakah Kelurahan Mangkurawang memenuhi syarat untuk dijadikan desa.
Hasil kajian BRIDA Kukar yang positif dan memenuhi semua persyaratan akan segera ditindaklanjuti. DPMD Kukar menargetkan penyelesaian proses ini pada tahun 2024.
“Kami berambisi menyelesaikan ini di tahun ini, dengan harapan jika semua syarat terpenuhi, kami akan mengajukan ke tingkat provinsi, kemudian ke kementerian,” pungkas Arianto. (adv/DPMD Kukar)