Lugasmedia, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengambil langkah strategis dengan merencanakan pemekaran tujuh desa. Inisiatif ini diambil setelah mengevaluasi dan menetapkan bahwa desa-desa tersebut telah memenuhi syarat yang diperlukan.
Desa Muara Badak Ulu akan bertransformasi menjadi Desa Badak Makmur, sementara Desa Bangun Rejo akan berkembang menjadi Desa Sumber Rejo. Desa Jembayan akan dibagi menjadi Desa Jembayan Ilir. Demikian pula, Desa Loa Duri Ulu akan menjadi Desa Loa Duri Seberang, Desa Kembang Janggut menjadi Desa Kembang Janggut Ilir, Desa Sepatin menjadi Desa Tanjung Berukang, dan Desa Sungai Payang menjadi Desa Sungai Payang Ilir.
Arianto, selaku Kepala DPMD Kukar, menekankan bahwa pemekaran desa ini merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Kami bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan dapat diakses dengan lebih mudah oleh masyarakat, serta untuk mendorong partisipasi aktif mereka dalam proses pembangunan,” ujar Arianto.
Proses pemekaran ini tidaklah sederhana, melibatkan berbagai tahapan administratif yang harus dilalui, termasuk verifikasi jumlah penduduk dan kepala keluarga. Dari 18 desa yang diajukan, hanya tujuh yang berhasil memenuhi kriteria dan mendapat lampu hijau dari Bupati Kukar.
Setiap desa yang sedang dalam proses pemekaran akan dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades), yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di kecamatan setempat. Pj Kades bertugas untuk mengatur pelayanan dasar, mempersiapkan infrastruktur seperti kantor desa dan balai pertemuan, serta mengelola administrasi kependudukan.
Desa-desa ini diberi waktu maksimal tiga tahun untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan agar dapat diakui sebagai desa definitif. “Kami akan terus mendampingi dan memberikan dukungan kepada desa-desa ini selama masa transisi, untuk memastikan bahwa mereka dapat mencapai status desa definitif,” tambah Arianto.
Dalam tahun ini, tiga desa telah berhasil mendapatkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Penjabat Kepala Desa mereka telah resmi dilantik. Empat desa lainnya sedang dalam proses pembuatan Perbup, dan diharapkan setelah lebaran, penjabat kepala desa mereka juga akan dilantik.
Pemekaran desa ini diharapkan dapat membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Kukar, dengan memperkuat struktur pemerintahan desa dan mempercepat proses pembangunan di wilayah tersebut. (adv/DPMD Kukar)