Lugasmedia, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan fokus baru dalam program pemberdayaan masyarakat. Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengumumkan bahwa setiap Rukun Tetangga (RT) akan menerima dana sebesar Rp 50 juta untuk tahun ini. Dana tersebut akan digunakan untuk inisiatif yang meningkatkan lingkungan, kebersihan, dan pemberdayaan di tingkat RT.
Arianto menekankan bahwa ada perubahan dalam penggunaan anggaran tahun ini. “Kami telah menghentikan pengadaan kendaraan bermotor dan HP untuk RT, kecuali bagi RT yang baru terbentuk,” ujar Arianto. Dia menambahkan bahwa ada penambahan 30 RT baru di tahun ini, yang mana mereka diizinkan untuk menganggarkan sepeda motor dan HP dalam anggaran mereka.
Setiap usulan kegiatan oleh Pokja RT harus selaras dengan Petunjuk Teknis (Juknis). Arianto menjelaskan bahwa jika ada kegiatan yang tidak sesuai dengan Juknis, maka Pokja RT harus mengajukan permohonan perubahan kepada Kepala Desa atau Lurah. “Permohonan tersebut kemudian akan diajukan ke camat dan dilaporkan kembali ke DPMD Kukar,” kata Arianto.
Arianto juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan kegiatan yang boleh melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, dalam kegiatan pemeliharaan infrastruktur, perubahan anggaran maksimum adalah 20 persen atau Rp 10 juta.
“Pengajuan perubahan kegiatan harus berdasarkan musyawarah warga, dan bukan hanya inisiatif dari ketua RT,” tegas Arianto. Hal ini menunjukkan komitmen DPMD Kukar untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan keinginan masyarakat, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Dengan langkah-langkah ini, DPMD Kukar berharap dapat lebih meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat menjadi lebih mandiri dan berdaya, sekaligus memperkuat fondasi komunitas di tingkat RT. (adv/DPMD Kukar)