Lugasmedia, TENGGARONG – Sosialisasi dan publik hearing Undang-Undang No 3 Tahun 2024 yang diadakan di Gedung Bela Diri Aji Imbut, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Kamis, 30 Mei 2024, mendapat sambutan positif dari para pemangku kepentingan. Acara ini, yang berhasil mengumpulkan Kepala Desa (Kades) dari seluruh Kalimantan Timur (Kaltim), merupakan inisiatif dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Kaltim.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. “Kami berterima kasih dan menyambut baik kegiatan sosialisasi yang memberikan pemahaman mendalam tentang perubahan regulasi desa yang tercantum dalam UU No 3 Tahun 2024,” ujar Arianto.
Arianto menambahkan bahwa DPMD Kukar akan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan perubahan yang ada dalam UU tersebut, termasuk dalam hal perpanjangan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Kami akan menyesuaikan dengan aturan yang ada, termasuk memperpanjang SK kepala desa sesuai dengan perubahan regulasi,” jelasnya.
Proses penyesuaian ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk surat edaran dan petunjuk teknis terkait implementasi perubahan tersebut.
Di sisi lain, Arianto juga mengungkapkan bahwa beberapa BPD di Kukar yang masa jabatannya telah berakhir sedang dalam proses persiapan untuk perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun. “Kami sedang mempersiapkan perpanjangan masa jabatan BPD yang telah berakhir, dengan masa jabatan baru yang akan diperpanjang menjadi delapan tahun,” ungkapnya.
Menutup sesi, Arianto berharap agar perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan oleh Kepala Desa dan BPD di Kukar untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi kesempatan bagi para pemimpin desa untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (adv/DPMD Kukar)