Lugasmedia, TENGGARONG – Dengan luas wilayah yang mencapai 27 ribu kilometer persegi, Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya untuk mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh penjuru. Salah satu strategi yang ditempuh adalah melalui pemekaran desa. Saat ini, ada tujuh desa di Kukar yang telah memenuhi syarat untuk pemekaran, termasuk Jembayan yang kini menjadi Jembayan Ilir, Loa Duri Ulu yang berubah menjadi Loa Duri Seberang, dan Muara Badak Ulu yang bertransformasi menjadi Muara Badak Makmur.
Arianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, menguraikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah desa sebelum bisa dipecah. Menurutnya, proses pemekaran adalah proses yang panjang dan melibatkan banyak tahapan.
“Desa yang ingin dimekarkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat disetujui oleh pemerintah kabupaten,” ucap Arianto.
Sebagai contoh, Desa Persiapan Muara Badak Makmur telah mengajukan pemekaran sejak tahun 2004. Arianto, yang mulai terlibat dalam proses ini sejak tahun 2021, menegaskan bahwa pemekaran membutuhkan kerjasama antara DPMD dan Bagian Pemerintahan.
“Kami telah menginventarisir 18 desa yang mengajukan pemekaran sejak tahun 2004, dan dari situ kami menemukan tujuh desa yang memenuhi syarat,” terang Arianto.
Syarat utama untuk pemekaran adalah memiliki jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga (KK), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, harus ada kesepakatan dari semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga.
Setelah memenuhi syarat, tujuh desa tersebut telah diajukan kepada Bupati. “Bupati telah memberikan persetujuan dan rekomendasi untuk pemekaran, dengan syarat bahwa desa-desa tersebut harus menjadi desa persiapan terlebih dahulu,” kata Arianto.
Dia menambahkan bahwa peran aktif dari semua pihak sangat penting. “Jika dukungan dari desa tidak ada, terutama dalam hal data yang diperlukan, maka pemekaran tidak akan terjadi,” ujar Arianto.
Penjabat kepala desa persiapan akan bertugas selama tiga tahun untuk memastikan desa memenuhi persyaratan menjadi desa definitif. Jika dalam jangka waktu tersebut desa tidak berhasil menjadi definitif, maka statusnya akan kembali ke desa induk.
“Setelah memenuhi semua syarat dalam waktu satu tahun, pemekaran akan diajukan ke pemerintah daerah, lalu ke provinsi dan Mendagri untuk verifikasi. Setelah itu, jika disetujui, akan dibuat peraturan daerah untuk desa definitif,” pungkas Arianto. (adv/DPMD Kukar)