Lugasmedia, TENGGARONG – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan desa, DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui suara Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat, Riyandi Elvander, menyoroti kekurangan legalitas yang dimiliki oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan desa. Elvander menegaskan bahwa tiga aspek utama dalam pembinaan lembaga kemasyarakatan adalah penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan, dengan fokus khusus pada penataan.
“Kami menemukan bahwa sebagian besar Pemerintah Desa di Kukar belum sepenuhnya memenuhi persyaratan legalitas,” ujar Elvander, menyoroti masalah yang ada.
Sebagai langkah proaktif, DPMPD Kukar telah mengambil inisiatif untuk menyusun dan menyebarkan draf Peraturan Desa (Perdes) yang bertujuan untuk mengatasi masalah legalitas ini. “Kami telah berupaya mendistribusikan draf Perdes, namun hingga saat ini belum ada kemajuan yang berarti. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk memberikan pendampingan yang lebih mendalam,” terang Elvander.
Pendampingan yang dimaksudkan adalah untuk membantu Pemdes dalam merumuskan Perdes yang akan mengatur lembaga kemasyarakatan desa dengan cara yang lebih formal dan terstruktur. “Ini adalah bagian dari usaha kami untuk menjalankan amanat dari regulasi yang ada,” tambahnya.
Elvander juga menekankan bahwa meskipun ada lembaga di Kukar yang telah memiliki kepengurusan yang sah, masih diperlukan legalitas tambahan untuk mengakui mereka sebagai entitas hukum atau badan usaha. “Kami ingin menegaskan kembali bahwa keberadaan kepengurusan yang sah tidaklah cukup tanpa adanya legalitas yang memadai. Legalitas resmi sebagai entitas hukum adalah hal yang sangat penting,” tegas Elvander.
Dengan demikian, DPMPD Kukar berkomitmen untuk terus mendorong dan mendukung Pemdes dalam memperkuat aspek legalitas lembaga kemasyarakatan, dengan harapan dapat memberikan kontribusi yang efektif dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa di Kutai Kartanegara. (Adv/DPMD Kukar)