Lugasmedia, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mempercepat pelatihan dokumentasi etnografi sebagai langkah strategis dalam mengukuhkan masyarakat adat. Riyandi Elvander, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat di DPMD Kukar, menyoroti pentingnya pembelajaran etnografi untuk memenuhi persyaratan pengakuan masyarakat hukum adat di lingkungan Pemerintah Desa dan Kelurahan.
Elvander menguraikan peran dokumen etnografi yang digunakan oleh tim verifikasi khusus dalam mengevaluasi klaim masyarakat adat. “Kelompok yang merasa berhak sebagai masyarakat hukum adat dari Pemdes atau Kelurahan dapat mengajukan permohonan. Setelah mendapatkan rekomendasi, tim verifikasi dari Pemkab akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” tutur Elvander.
Komposisi tim verifikasi melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), DPMD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kesra, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pihak Kecamatan. “Mereka bertugas untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap dokumen masyarakat hukum adat,” terangnya.
Elvander menekankan urgensi pelatihan etnografi untuk memastikan tim siap menghadapi permintaan verifikasi dari masyarakat hukum adat. Ia mengungkapkan kekhawatiran terhadap kemungkinan kesalahan dalam proses verifikasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur (Kaltim).
Elvander menegaskan perlunya kehati-hatian dalam proses verifikasi untuk menghindari kontradiksi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014. “Kita harus waspada agar tidak ada kelompok yang seharusnya diakui malah tidak diakui, atau sebaliknya,” pungkasnya. (Adv/DPMD Kukar)