Lugasmedia, TENGGARONG – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan di desa, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memutuskan untuk memberikan insentif sebesar Rp250 ribu per bulan kepada setiap Kader Posyandu. Keputusan ini berlaku sejak September 2023 dan merupakan bagian dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), yang juga mengalokasikan dana operasional Posyandu sebesar Rp400 ribu per bulan.
Arianto, Kepala DPMD Kukar, menekankan bahwa pemberian insentif ini adalah bentuk pengakuan atas kerja keras dan dedikasi para kader. “Insentif ini adalah wujud nyata dari apresiasi kami kepada para kader Posyandu yang telah tidak kenal lelah bekerja sebagai relawan,” ujar Arianto.
Lebih lanjut, Arianto menjelaskan bahwa pemberian dana tambahan ini mengharuskan Pemerintah Desa untuk melakukan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023. Perubahan ini harus sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan APBDes.
“Kami berharap dengan adanya insentif ini, para kader Posyandu dapat lebih termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik mereka kepada masyarakat,” tambah Arianto. Dia juga mengingatkan bahwa penggunaan dana BKKD harus mengikuti Petunjuk Teknis dan ketentuan yang berlaku agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Pemberian insentif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan semangat para kader, tetapi juga secara signifikan berkontribusi pada peningkatan kesehatan masyarakat di Kukar. Pemerintah Kukar berkomitmen untuk terus mendukung para kader Posyandu sebagai pilar penting dalam sistem kesehatan desa. Dengan langkah ini, diharapkan layanan kesehatan di desa-desa dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. (Adv/DPMD Kukar)