Lugasmedia, SAMARINDA – H. Samri Shaputra, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, telah mengajukan pertanyaan mengenai landasan legalitas Surat Keputusan Wali Kota Samarinda. Surat dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tersebut mengeluarkan larangan terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran, termasuk operasional pertamini, serta kegiatan usaha serupa lainnya di area kota, kecuali dengan adanya izin resmi.
Kekhawatiran yang diungkapkan oleh H. Samri Shaputra menyoroti pentingnya transparansi dan kejelasan hukum dalam penerbitan kebijakan publik. Larangan ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kebijakan tersebut akan mempengaruhi para pedagang kecil dan dinamika ekonomi lokal yang telah terbiasa dengan penjualan BBM secara eceran.
“Walaupun SK tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, tetapi masih perlu penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum dan urgensi kebijakan ini,” ujar Samri.
Dia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak pernah dikomunikasikan dengan DPRD Kota Samarinda sebelumnya.
Samri menambahkan, “Kami menyarankan agar wali kota membuka ruang dialog dengan DPRD dan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.”
Perlu dicatat bahwa pendapat Samri hari ini berbeda dengan pernyataannya pada 7 Mei 2024, di mana dia mendukung langkah Pemerintah Kota Samarinda dalam menertibkan penjualan BBM eceran demi keselamatan masyarakat. (adv/DPRDKotaSamarinda)