Lugasmedia, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan sosialisasi mengenai tata kelola aset desa di Kantor Bappeda Kukar pada Senin (5/8/2024). Acara ini dihadiri oleh kepala desa dan lurah se-Kukar serta dihadiri oleh Dahlan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kukar.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai regulasi yang mengatur pengelolaan aset desa. Dahlan menjelaskan bahwa pengelolaan aset desa harus mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 dan perubahan terbaru melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2024.
“Regulasi ini menetapkan pedoman yang jelas tentang jenis-jenis aset desa dan tata cara pengelolaannya, termasuk aset yang diperoleh dari kekayaan asli desa serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa),” ujar Dahlan.
Lebih lanjut, Dahlan menekankan tanggung jawab Kepala Desa dalam menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa. “Kepala Desa harus memastikan bahwa pengelolaan aset dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.
Arianto, Kepala DPMD Kukar, turut menyampaikan pentingnya acara ini. “Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman kepala desa dan lurah mengenai tata kelola aset desa sehingga aset yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal. Kami akan terus memberikan dukungan melalui pelatihan dan sosialisasi lanjutan,” ucap Arianto.
“Saya sangat mengapresiasi antusiasme peserta. Dengan pengetahuan yang baik tentang pengelolaan aset, kita dapat membangun desa yang lebih sejahtera dan mandiri,” tutupnya. (ADV/DPMD Kukar)