Lugasmedia, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyelenggarakan sosialisasi tentang tata kelola aset desa di Kantor Bappeda Kukar pada Senin (5/8/2024). Kegiatan ini melibatkan kepala desa dan lurah se-Kukar serta Dahlan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kukar.
Dahlan menjelaskan bahwa pengelolaan aset desa yang baik dimulai dari pencatatan yang akurat. “Kepala Desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan pengelolaan aset. Semua aset desa harus tercatat dengan jelas dalam buku inventaris,” ujarnya.
Dahlan juga menekankan perlunya keterlibatan perangkat desa dalam pengelolaan aset. “Koordinasi yang baik antara perangkat desa sangat penting untuk memastikan pengelolaan aset sesuai ketentuan. Pemindahtanganan dan penghapusan aset harus mengikuti prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Arianto, Kepala DPMD Kukar, berharap sosialisasi ini membawa dampak positif bagi kepala desa. “Kami ingin kepala desa memahami pentingnya pengelolaan aset dengan baik. Sosialisasi ini adalah langkah awal untuk memastikan pengelolaan aset yang efektif demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” kata Arianto.
Dia juga menambahkan, “Dengan pemahaman yang baik mengenai pengelolaan aset, kepala desa dapat menciptakan inovasi dalam pemanfaatan aset untuk mendukung pembangunan desa,” pungkasnya. (ADV/DPMD Kukar)