Lugasmedia, TENGGARONG – Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah disahkan, membawa perubahan signifikan pada UU Nomor 6 Tahun 2014. Perubahan ini mencakup beberapa kebijakan baru yang akan diterapkan dalam pemerintahan desa di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa revisi UU ini mencakup perubahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan maksimal dua periode. Selain itu, revisi ini juga mencakup peningkatan tunjangan, pesangon, dan pengelolaan sumber daya alam (SDA).
“Pemerintah daerah masih menunggu arahan dari pusat untuk implementasi UU ini. Kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk petunjuk teknisnya,” ujar Arianto.
Di Kukar, masa jabatan Kades yang ada saat ini akan berakhir pada Desember 2025. Dengan peraturan baru, ada kemungkinan perpanjangan SK Kades dan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatannya habis sebelum akhir 2025.
“Menurut Kemendagri, perpanjangan SK untuk Kades dan BPD yang masa jabatannya telah berakhir diizinkan. Kami tengah mempersiapkan hal ini,” kata Arianto.
Arianto juga menambahkan bahwa Bupati Kukar Edi Damansyah mendukung penambahan periode jabatan ini dan berharap para Kades serta Kepala BPD dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat di 193 desa di Kukar.
“Dukungan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan di tingkat desa,” tutup Arianto. (ADV/DPMD Kukar)