Lugasmedia, TENGGARONG – Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat berpotensi menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kutai Kartanegara (Kukar). Desa ini dikenal sebagai pusat budaya Kutai Adat Lawas dengan tradisi Nutuk Beham yang kental.
Usulan pembentukan MHA ini disampaikan oleh Pemerintah Desa Kedang Ipil, yang mendapat dukungan penuh dari Kecamatan Kota Bangun Darat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Untuk mempercepat prosesnya, DPMD Kukar aktif berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kalimantan Timur mengenai kelayakan usulan ini.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan, “Kami terus berkoordinasi dengan DPMPD Kaltim karena syarat pembentukan MHA sudah terpenuhi. Kami juga meminta pihak lain yang ingin ditetapkan untuk melengkapi syarat yang ada.”
Masyarakat adat adalah kelompok yang hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu, dengan identitas budaya dan hukum adat yang kuat. Dengan adanya MHA, mereka akan mendapatkan pengakuan resmi serta perlindungan hukum dari pemerintah.
Pemprov Kaltim telah mengatur kedudukan MHA melalui Peraturan Daerah (Perda). DPMD Kukar aktif mensosialisasikan MHA kepada kepala desa dan kelompok masyarakat adat di berbagai kecamatan. Tim DPMD Kukar akan turun lapangan untuk klarifikasi dan evaluasi jika ada desa yang mengajukan.
Arianto menambahkan, Perda mengenai MHA di Kukar sudah ada sebagai inisiatif DPRD dan kini dalam tahap finalisasi. Meski Perda telah diberlakukan, pemerintah akan mendorong masyarakat desa untuk memenuhi syarat pembentukan guna menjaga budaya dan adat di Kukar.
“Saat ini kami baru menginventarisasi Desa Kedang Ipil. Kami juga mengecek beberapa desa di Kecamatan Tabang, yang masih kekurangan syarat. Jika ada desa lain yang mengajukan, kami akan segera inventarisir,” tandasnya. (ADV/DPMD Kukar)