Lugasmedia, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) baru-baru ini menggelar pembinaan kader posyandu dengan penekanan pada pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) 2023. Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander, menjelaskan pentingnya legalitas dalam pembinaan tersebut.
Riyandi menyebutkan bahwa pembinaan lembaga kemasyarakatan meliputi penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan. Fokus utama saat ini adalah penataan lembaga untuk memastikan efektivitas organisasi. “Namun, kami menemukan masalah pada aspek legalitas. Banyak pemerintah desa belum sepenuhnya memenuhi persyaratan legalitas lembaga,” ujarnya.
DPMD Kukar telah menyusun peraturan desa dan mendistribusikan drafnya kepada pemerintah desa. “Meskipun draf telah disebarkan, belum ada perkembangan signifikan. Oleh karena itu, kami berencana memberikan pendampingan khusus,” kata Riyandi.
Pendampingan ini bertujuan untuk membantu desa-desa dalam menyusun peraturan desa mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) agar dapat berfungsi secara optimal. Riyandi menekankan bahwa legalitas resmi sebagai entitas hukum sangat penting untuk kelangsungan dan efektivitas lembaga kemasyarakatan desa.
“Meskipun kepengurusan lembaga sah, legalitas resmi sebagai badan usaha yang diakui secara hukum sangat diperlukan untuk keberlanjutan lembaga,” jelasnya. DPMD Kukar berharap dengan adanya pendampingan ini, lembaga kemasyarakatan desa di Kukar dapat beroperasi lebih efektif dan sesuai dengan regulasi. (ADV/DPMD Kukar)