Lugasmedia, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan klarifikasi mengenai mekanisme lelang untuk pembangunan infrastruktur desa. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa pemerintah desa berwenang melaksanakan lelang proyek dan bekerja sama dengan pihak ketiga, mengikuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Desa.
“Pengadaan barang dan jasa harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Perbup. Proses lelang dilakukan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika anggaran proyek melebihi Rp200 juta, maka lelang menjadi kewajiban,” jelas Arianto.
Proses lelang dilakukan secara parsial berdasarkan RAB, dan Arianto menekankan pentingnya mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia juga mendorong kepala desa untuk berinovasi dalam memanfaatkan dana yang ada untuk pembangunan desa.
“Percepatan pembangunan desa menjadi fokus kami, terutama mengingat lambatnya penyerapan anggaran oleh dinas teknis. Kami telah memberikan dana transfer Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2008, dan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan,” tambah Arianto.
Arianto juga menjelaskan bahwa Kutai Kartanegara telah mengambil langkah lebih awal dalam hal ini dibandingkan dengan ketentuan nasional. “Pemantauan untuk perubahan anggaran 2023 menunjukkan bahwa realisasi anggaran kami sudah terlaksana dengan baik,” tutupnya. (ADV/DPMD Kukar)