Lugasmedia, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mulai memberikan insentif bulanan sebesar Rp250 ribu kepada setiap kader Posyandu mulai September 2023. Insentif ini bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang juga menyediakan dana operasional sebesar Rp400 ribu per Posyandu setiap bulannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras para kader Posyandu yang melayani masyarakat desa secara sukarela. “Insentif ini adalah bentuk penghargaan dan dukungan untuk para kader Posyandu,” ujar Arianto.
Arianto juga menjelaskan bahwa untuk menyesuaikan dengan alokasi dana tambahan dari BKKD, diperlukan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023. “Perubahan APBDes ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Arianto berharap bahwa insentif ini dapat memotivasi kader Posyandu untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di desa. “Kami berharap insentif ini akan menjadi dorongan bagi para kader untuk terus berinovasi dalam pelayanan kesehatan,” imbuhnya. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan dana BKKD sesuai dengan Petunjuk Teknis dan ketentuan yang berlaku. “Kami mengharapkan Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam pengelolaan dana ini agar tidak terjadi pelanggaran aturan,” tegasnya.
Dengan pemberian insentif ini, Pemkab Kukar menunjukkan komitmennya untuk mendukung kader Posyandu, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Kukar. (ADV/DPMD Kukar)