Lugasmedia, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini fokus pada pemekaran desa untuk meningkatkan pemerataan pembangunan. Ada tujuh desa yang memenuhi syarat untuk pemekaran, termasuk Jembayan Ilir, Loa Duri Seberang, dan Muara Badak Makmur. Proses pemekaran ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pemekaran desa memerlukan beberapa syarat administratif dan kesepakatan dari berbagai pihak. “Desa yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten,” kata Arianto.
Proses pemekaran desa melibatkan persetujuan dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Sebagai contoh, Desa Muara Badak Makmur telah mengajukan pemekaran sejak tahun 2004, dan saat ini telah memasuki tahap evaluasi. Desa-desa tersebut harus menjadi desa persiapan selama tiga tahun sebelum statusnya dikukuhkan sebagai desa definitif.
Menurut Arianto, syarat utama pemekaran meliputi jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga. “Kami sedang memproses tujuh desa yang telah memenuhi syarat tersebut untuk diajukan kepada Bupati,” jelasnya. Dukungan dan kerjasama dari semua pihak sangat diperlukan agar proses pemekaran berjalan lancar.
Arianto menambahkan bahwa pemekaran desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah-wilayah yang baru. Dengan adanya desa-desa baru, diharapkan program pembangunan dapat lebih efektif dan merata di seluruh Kabupaten Kukar. (ADV/DPMD Kukar)