Lugasmedia, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan peran penting kepala desa dalam pengelolaan anggaran desa. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa kepala desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola anggaran, termasuk pelaksanaan lelang dan kerjasama dengan pihak ketiga secara bertahap.
Menurut Arianto, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Desa menjadi pedoman dalam pelaksanaan lelang. “Lelang dilakukan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak dalam satu paket besar. Jika ada komponen dalam RAB yang nilainya melebihi Rp200 juta, harus dilakukan lelang sesuai ketentuan,” jelasnya.
Arianto mendorong kepala desa untuk memanfaatkan anggaran secara efektif dan berani berinovasi. Ia mengungkapkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Kukar telah mencatat adanya keterlambatan dalam penyerapan anggaran proyek yang dikelola dinas teknis. Hal ini bisa menghambat pembangunan desa.
“Desa memiliki kewenangan untuk membangun infrastrukturnya sendiri dengan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah ada sejak tahun 2008,” kata Arianto. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini penting untuk mempercepat pembangunan di wilayah yang luas seperti Kukar. Arianto juga menekankan bahwa desa-desa di Kukar sudah terbiasa mengelola anggaran secara langsung.
Dengan adanya kebijakan ini, Arianto berharap bahwa pengelolaan anggaran desa akan lebih efisien dan efektif, serta dapat mendukung percepatan pembangunan di Kukar. (ADV/DPMD Kukar)