
Budidaya ikan di kolam bekas tambang.
Lugasmedia, TENGGARONG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara, di bawah kepemimpinan Kepala DKP Muslik, dengan tegas melarang budidaya ikan di kolam bekas tambang. Keputusan ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan.
Muslik menegaskan bahwa kolam bekas tambang seringkali mengandung logam berat dan zat berbahaya lainnya yang dapat mencemari ekosistem perairan. Menurutnya, DKP belum melakukan pengelolaan budidaya di area tersebut karena potensi risiko yang tinggi terhadap kesehatan ikan dan masyarakat.
“Kami belum memberikan izin untuk budidaya ikan di kolam bekas tambang. Risiko kontaminasi dari bahan berbahaya harus menjadi perhatian serius,” kata Muslik.
Lebih lanjut, Muslik menjelaskan pentingnya kajian menyeluruh sebelum memulai budidaya di kolam pasca tambang. Kolaborasi dengan akademisi akan diperlukan untuk memastikan bahwa kualitas air dapat terjaga dan ikan yang dibudidayakan tidak terpapar zat berbahaya.
“Keamanan air dan ikan harus dipastikan melalui penelitian yang komprehensif. Kami tidak akan melanjutkan budidaya di area yang berpotensi berbahaya tanpa penelitian yang memadai,” tambahnya.
DKP Kutai Kartanegara berkomitmen untuk terus memantau kondisi kolam bekas tambang dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai praktik budidaya ikan yang aman dan berkelanjutan. Melalui langkah ini, DKP berharap dapat menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Dengan kebijakan ini, DKP Kukar menunjukkan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan. (ADV/DKPKukar)