![](https://lugasmedia.com/wp-content/uploads/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-09-at-09.19.16.jpeg)
Bupati Kukar, Edi Damansyah saat menerangkan Kredit Kukar Idaman. (Ist)
Lugasmedia, Kutai Kartanegara – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, meluncurkan program bantuan modal usaha tanpa bunga untuk petani, nelayan, dan pembudidaya ikan.
Program ini diberi nama Kredit Kukar Idaman, yang merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kukar, OJK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), TPAKD Kabupaten Kukar, dan Bankaltimtara. Peluncuran program ini dilakukan di halaman Kantor Bupati Kukar, pada Senin (16/10/2023).
Kredit Kukar Idaman adalah program yang memberikan fasilitas kredit dengan bunga nol persen, plafon maksimal Rp50 juta, dan jangka waktu maksimal 36 bulan. Program ini ditujukan untuk petani, nelayan, dan pembudidaya ikan, termasuk juga kelompok tani hutan melalui kegiatan perhutanan sosial.
Program ini merupakan lanjutan dari program yang sama yang telah diberikan kepada UMKM pada tahun 2021.
“Jadi kredit ini menjamin semua kelompok tani dan boleh diakses untuk meminjam untuk permodalan dengan bunga nol persen, plafon Rp50 juta dan sesuai dengan analisis di lapangan oleh pihak bankaltimtara,” kata Edi Damansyah.
Edi Damansyah menjelaskan bahwa program ini diharapkan dapat membantu masyarakat di sektor riil yang selama ini kesulitan mendapatkan akses permodalan dan sering terjerat dengan rentenir. Dengan adanya Kredit Kukar Idaman, masyarakat dapat meningkatkan usahanya tanpa harus membayar bunga.
Edi Damansyah juga mengungkapkan bahwa program ini sesuai dengan potensi daerah Kukar, yang memiliki lahan pertanian, kelautan, dan perikanan yang luas dan produktif. Kukar merupakan penyumbang terbesar produksi pangan di Provinsi Kaltim.
“Saya menyerukan agar masyarakat hentikan meminjam uang ke rentenir, manfaatkan kredit Kukar Idaman melalui bankaltimtara dengan persyaratan mudah dan bunga nol persen,” ajak Edi Damansyah.
Untuk mendapatkan Kredit Kukar Idaman, masyarakat cukup menghubungi bankaltimtara atau TPAKD Kabupaten Kukar dengan membawa persyaratan yang sangat minim.
Pembayaran angsuran pokok kredit dapat dilakukan dengan pola setiap panen atau setiap produksi secara periodik.(Adv/ Diskominfo Kukar)