Lugasmedia, Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tentang Penguatan Tugas dan Fungsi Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) di Ballroom Crystal Hotel Mercure Samarinda, Jumat (20/10/2023).
FGD ini bertujuan untuk menyamakan perspektif terkait pelaksanaan kerjasama daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam sambutannya, Sunggono menekankan bahwa kerjasama daerah harus dilakukan dengan jelas, lugas, dan tegas, serta harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Ia juga mengingatkan bahwa kerjasama daerah harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 yang menjadi pedoman dan kitab wajib dalam melaksanakan berbagai kebijakan pembangunan di Kutai Kartanegara.
“Artinya, jika kerjasama yang dilakukan tidak berdampak pada kedua hal tersebut, maka sebaiknya tidak perlu melakukan kerjasama daerah,” ujar Sunggono.
Sunggono juga menuntut agar anggota TKKSD memahami dengan utuh apa yang menjadi tujuan akhir dari rencana pembangunan di Kutai Kartanegara. Sebab, TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam menyiapkan kerjasama daerah dalam rangka mewujudkan cita-cita.
“Sungguh tidak relevan jika kemudian ada anggota TKKSD yang tidak atau belum memahami isi dari RPJMD,” tegas Sunggono.
Ia menjelaskan bahwa dalam pemilihan objek kerjasama harus relevan dengan apa yang menjadi prioritas pembangunan sesuai yang tertuang di dalam RPJMD Kukar. Ia juga mengacu pada Permendagri yang mengatur bahwa daerah yang menyelenggarakan kerjasama perlu melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik daerah.
“Karena itu, penting untuk terlebih dahulu melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana yang diatur di dalam Permendagri,” ucapnya.
Sunggono menambahkan bahwa FGD ini diharapkan menjadi sarana untuk menguatkan tugas dan fungsi TKKSD agar bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya. Sekaligus menjadi sarana untuk melakukan upaya akselerasi terhadap pencapaian target-target RPJMD yang menjadi fokus dari TKKSD.
“Kita menyadari bahwa periodisasi kepemimpinan Kepala Daerah tidak sama dengan sebelumnya. Hanya efektif berjalan selama 3 tahun 8 bulan. Sehingga, penting buat kita untuk berakselerasi dengan kondisi itu,” kata Sunggono.
FGD ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah dan Pelayanan Umum pada Direktorat Dekprisentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri RI, Bimo Aryo Tedjo dan Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.(Adv/ Diskominfo Kukar)