Lugasmedia, Samarinda Kota – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan tersangka tindak pidana yang telah melanggar hukum. Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari korban dan penyelidikan dari petugas. Pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AS, 13 Tahun Warga Loa Duri Kutai Kartanegara. Pelaku berinisial MF, 19 Thn,melakukan aksinya di salah satu Hotel di Jalan Pirus Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota.
Peristiwa itu diketahui ketika anak tersebut melapor kepada orangtuanya. Mendapat laporan, orangtua korban didampungi keluarga langsung melapor ke Polsek Loa Janan karena dekat domisili pelapor . Dalam waktu cepat, pelaku berhasil diamankan berkat kerjasama dari Polsek Loa Janan Polres Kutai Kartanegara dan Polsek Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan, kasus ini terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2024 sekitar Pukul 22.00 Wita, di Jl. Pirus Kel. Pasar Pagi Kec. Samarinda Kota. Korban dan pelaku telah saling mengenal sebelumnya.
” Korban menuruti perintah MF untuk bertemu di TKP , dari keterangan korban kepada orang tuanya,didapat keterangan bahwa pelaku MF telah melakukan pencabulan terhadap korban AS” ujarnya.
“Saat ini, pelaku MF dan Barang bukti sudah diamankan dan digali keterangan.untuk perbuatannya ,pelaku MF disangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76E UU No. 17 th 2016 Juncto pasal 82 KUHP ” Pungkas Kapolsek Samarinda Kota.