Lugasmedia, Tenggarong – Sebuah terobosan baru diumumkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), yang menyatakan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, kepala desa dan perangkat desa akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
“Tahun ini, pemerintah kabupaten Kukar telah memutuskan untuk memberikan THR kepada aparatur desa,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto pada Kamis (21/3/2024).
Langkah ini diambil setelah serangkaian kajian, inventarisasi, dan referensi regulasi dilakukan dan sebuah peraturan bupati (Perbub) telah disusun, yang memungkinkan desa untuk membayar THR minimal satu bulan gaji kepada kepala desa, perangkat desa, dan staf desa.
Menurut kebijakan baru ini, jumlah staf desa dibatasi minimal dua orang, sementara jumlah perangkat desa akan bergantung pada status desa tersebut. Desa swasembada boleh memiliki hingga enam perangkat desa, sedangkan desa swakarya dibatasi hanya empat orang.
Inisiatif ini bertujuan untuk memotivasi dan memberi penghargaan kepada aparatur desa yang telah bekerja keras meningkatkan kualitas desa mereka.
Selain THR, pemerintah kabupaten Kukar juga telah meningkatkan tunjangan siltap (penghasilan tetap) sebesar 30 persen pada tahun 2022, dan menaikkannya lagi sebesar 160 persen pada tahun 2023.
“Di tahun 2024 ini, kami memberikan izin untuk memberikan THR. Ini adalah bentuk apresiasi kami karena mereka telah memberikan dampak positif kepada masyarakat dengan pelayanan yang memuaskan,” tutupnya.
Adv/DPMD Kukar