Lugasmedia, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda mengumumkan pembaruan regulasi untuk operasi Pertamini, penjual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan publik dan memastikan kepatuhan terhadap hukum. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap serangkaian insiden kebakaran yang terkait dengan Pertamini.
Andi Harun menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004, operasi migas harus dijalankan oleh badan usaha yang memiliki izin resmi. “Kami bertekad untuk memastikan bahwa semua operasi Pertamini berjalan sesuai dengan standar hukum yang berlaku,” ujar Andi Harun pada Senin (22/4/2024.
Pemkot Samarinda memberikan batas waktu hingga 25-26 Mei kepada pengusaha Pertamini untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru.
“Langkah ini kami ambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan memastikan operasi yang aman,” tambah Andi Harun.
Jika dalam waktu yang ditentukan pengusaha Pertamini tidak dapat menunjukkan bukti perizinan yang sah, mereka akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan pembongkaran mandiri.
“Kami tidak ingin harus melakukan penertiban, tetapi kami akan melakukannya jika itu diperlukan demi keselamatan publik,” tegas Andi Harun.
Pemkot Samarinda juga menekankan bahwa hanya SPBU yang diizinkan untuk menjual BBM secara resmi. “Kami mengimbau masyarakat untuk hanya membeli BBM dari SPBU yang resmi untuk menghindari risiko,” pesan Andi Harun.
Dengan diberlakukannya regulasi baru ini, Pemkot Samarinda berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur untuk warganya.
“Kami berkomitmen untuk melindungi warga Samarinda dan memastikan bahwa semua usaha berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutup Andi Harun dengan nada yang bertanggung jawab. (Yah/ADV/Pemkot Samarinda)