Lugasmedia, TENGGARONG – Dalam pencapaian yang menandai komitmen terhadap profesionalisme dan pembangunan kapasitas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menduduki posisi puncak dalam Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP-ASN) untuk tahun 2023 dengan skor impresif sebesar 69,65.
Pengakuan atas prestasi signifikan ini diberikan selama Rapat Koordinasi Kepegawaian Teknis Pelaksanaan Tes PPPK yang diadakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024.
Arianto, Kepala DPMD Kukar, menyampaikan rasa terkejutnya sekaligus kebanggaannya atas penghargaan yang diterima. Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut adalah buah dari upaya berkelanjutan yang telah dilakukan sejak tahun 2023 untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pegawai melalui serangkaian program pelatihan yang komprehensif.
“Kami sangat bersyukur atas pengakuan ini, yang mencerminkan dedikasi kami untuk terus memperkuat kemampuan melalui pelatihan yang beragam,” kata Arianto.
Lebih lanjut, Arianto menjelaskan bahwa serangkaian pelatihan tersebut mencakup aspek-aspek penting seperti pengelolaan pemerintahan desa dan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia juga menekankan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan ketiga sebagai agen pemberdayaan di tingkat desa, yang diharapkan dapat memberikan bimbingan dan arahan kepada Pemerintah Desa (Pemdes).
Dengan sertifikasi yang diperoleh dari pelatihan tersebut, staf DPMD Kukar tidak hanya meningkatkan kemampuan mereka tetapi juga berkontribusi sebagai narasumber dan pemberdaya di tingkat desa.
“Komitmen kami adalah untuk memastikan bahwa setiap anggota tim DPMD Kukar memiliki keterampilan yang diperlukan untuk melayani dengan baik. Kami selalu menekankan bahwa tugas utama DPMD adalah untuk membina dan mendampingi desa. Jika desa-desa di Kukar tidak berkembang dengan baik, maka itu mencerminkan kinerja kami. Oleh karena itu, kami bertekad untuk menjadi lebih baik, memahami kebutuhan desa, dan memenuhi persyaratan fasilitas desa,” pungkas Arianto. (adv/DPMD Kukar)