Lugasmedia, TENGGARONG – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi perangkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) telah resmi berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kerjasama ini diumumkan oleh Kepala DPMD Kukar, Arianto, yang menyatakan bahwa perjanjian ini telah efektif sejak Februari 2024.
Kerjasama antara DPMD Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam memberikan jaminan sosial kepada para kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengurus Rukun Tetangga (RT) yang mencakup ketua, sekretaris, dan bendahara.
“Inovasi ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan penyelenggara pelayanan masyarakat di tingkat desa,” ucap Arianto.
Menurut Arianto, terdapat total 12.459 orang yang kini mendapatkan manfaat dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Program yang ditawarkan meliputi empat skema jaminan untuk kepala desa dan perangkat desa, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Sementara itu, untuk anggota BPD dan pengurus RT, mereka akan dilindungi oleh dua program, yakni JKM dan JKK,” ungkapnya.
Arianto berharap bahwa perjanjian kerjasama (PKS) ini akan mendorong semua penyelenggara pelayanan masyarakat di desa untuk terus termotivasi dalam meningkatkan kinerja mereka. Ia menekankan bahwa dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.
Lebih lanjut, Arianto menambahkan bahwa program ini dirancang untuk memberikan hak-hak yang sesuai kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terlindungi, terutama jika mereka mengalami insiden yang dijamin oleh program selama menjalankan tugas dan fungsi mereka.
“Ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap penyelenggara pelayanan masyarakat di desa mendapatkan perlindungan yang layak dan memadai sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Dengan adanya kerjasama ini, DPMD Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam memperkuat sistem jaminan sosial dan meningkatkan kualitas hidup para perangkat desa di Kutai Kartanegara. (adv/DPMD Kukar)