Lugasmedia, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan 193 kepala desa (kades) di daerah tersebut hingga akhir tahun 2024. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program pembangunan desa yang telah direncanakan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa perpanjangan ini mengikuti Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Masa jabatan kades diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Perpanjangan ini berlaku untuk dua klaster: Klaster pertama untuk periode 2019-2025 akan diperpanjang hingga 2027, sedangkan Klaster kedua untuk periode 2022-2028 akan diperpanjang hingga 2030,” kata Arianto dalam acara sosialisasi di Ruang Pertemuan Bappeda Kukar, Senin (5/8/2024).
Saat ini, DPMD Kukar sedang mempersiapkan surat keputusan terbaru terkait perpanjangan ini. Setelah SK terbit, bupati akan mengukuhkan kades secara bergantian sesuai dengan tahun awal masa jabatan mereka.
Arianto menegaskan pentingnya komitmen kades dalam menjalankan tugas mereka. “Kades yang tidak memenuhi kewajibannya tidak akan dikukuhkan karena melanggar UU. Kita harus bekerja dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (ADV/DPMD Kukar)