
Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Ist)
Lugasmedia, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen penuh dalam mendukung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar mendapatkan pengakuan hukum yang resmi. Sejauh ini, DPMD Kukar telah berhasil membimbing 93 BUMDes di wilayah tersebut untuk mendapatkan status hukum yang diakui.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa BUMDes yang memiliki badan hukum memiliki peluang lebih besar untuk berkembang, termasuk melakukan ekspansi usaha dan kerja sama dengan desa lain. “BUMDes yang sudah berbadan hukum dapat lebih mudah mengembangkan usaha dan memperkuat ekonomi desa,” ucap Arianto.
Arianto juga menyebutkan beberapa contoh BUMDes yang telah menunjukkan perkembangan yang signifikan, seperti di Desa Sungai Payang, Muara Enggelam, Loh Sumber, dan Desa Saliki, yang telah mengelola BUMDes mereka dengan profesionalisme.
Menurut Permendagri Nomor 39 Tahun 2010, BUMDes adalah usaha yang didirikan oleh pemerintah desa bersama masyarakat untuk memajukan ekonomi desa. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan wewenang kepada desa untuk mendirikan BUMDes yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015.
BUMDes didirikan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa yang merupakan prakarsa masyarakat desa. Artinya usaha yang kelak akan diwujudkan adalah digali dari keinginan dan hasrat untuk menciptakan sebuah kemajuan di dalam masyarakat desa.
“BUMDes kita ini terus kita bina, ada 193 BUMDes sudah kita latih dalam lima angkatan beberapa waktu lalu. Kami latih bagaimana mendirikan BUMDes, menjalankan, mengembangkan unit usahanya kemudian bagaimana BUMDes membuat laporan pertanggung jawaban,” demikian Arianto. (adv/DPMD Kukar)