
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.
Lugasmedia, SAMARINDA – Kebijakan baru dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan usaha sejenis tanpa izin, menimbulkan tantangan bagi pelaku usaha di kota ini.
Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang diterbitkan sejak 30 April 2024 tersebut mengatur bahwa setiap kegiatan usaha penjualan BBM di wilayah Kota Samarinda harus memiliki Izin Usaha Niaga.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, menyatakan bahwa kebijakan ini belum memberikan solusi konkret bagi para pelaku usaha BBM eceran.
“Regulasi ini terkesan lebih fokus pada pelarangan tanpa memberikan solusi yang memadai bagi para pelaku usaha,” ungkap Joni.
Menurutnya, persyaratan izin yang rumit dan kompleks untuk usaha BBM eceran bisa menjadi hambatan tersendiri bagi para pelaku usaha kecil dan menengah.
“Ini seperti menutup usaha secara bertahap, tanpa memberikan solusi alternatif yang nyata,” tambah Joni.
Sebagai langkah solutif, Joni mengusulkan agar Pemkot Samarinda lebih proaktif dalam meningkatkan jumlah Pertashop yang merupakan opsi legal dan aman bagi konsumen.
“Pertamina memiliki Pertashop yang tersebar di berbagai wilayah, ini bisa menjadi solusi yang lebih baik daripada hanya mengandalkan izin yang sulit untuk didapatkan oleh pelaku usaha kecil,” jelas Joni.
Sebagai tindak lanjut, Politikus Partai Demokrat ini mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan pihaknya akan segera melakukan audiensi bersama dengan Pemkot dan Pertamina.
Harapannya pembahasan regulasi tersebut dapat menemukan solusi terbaik bagi seluruh pihak.
“Karena kita berdasarkan laporan masyarakat jika masyarakat melapor ke komisi I maka dengan sendirinya kami akan memanggil,” pungkasnya. (adv/DprdKotaSamarinda)