
Dua pelaku berinsial AR dan ID berhasil diamankan beserta barang bukti.(Dok:Polsek Tabang)
Lugasmedia, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Membongkar Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu pada Jumat (14/7/2023) Jam 02.00 Wita.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp3.415.000 (tiga juta empat ratus lima belas ribu rupiah), sabu-sabu paketan 6 poket dengan harga per poket Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan 12 poket sabu-sabu dengan harga perpoket Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu, juga diamankan satu buah sendok takar sabu, satu buah merk HP merk Samsung A13 warna abu-abu, tiga buah plastik botol/tutup botol plastik mizone dan aqua, satu pcs solasi warna hitam, dua korek api, lima belas buah plastik klip.
Basuki menjelaskan, kejadian bermula saat unit reskrim Polres Tabang mendapatkan informasi, bahwa di desa Gunungsari KM 10 Kec. Tabang sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Atas dasar informasi tersebut, pihak unit reskrim Polres Tabang melakukan penggerebekan, dan penggeledahan.
“Barang bukti di temukan di depan rumah di samping penampungan air, lalu diketahui barang tersebut milik pelaku” jelasnya dilansir dari timeskaltim.com
Keduanya diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. **