Lugasmedia, SAMARINDA – Proyek pembangunan terowongan di Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, menuai sorotan dari Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. Sebab, proyek pertisius Wali Kota Samarinda itu disebut belum memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Ia menjelaskan, setiap pembangunan daerah pasti membutuhkan AMDAL. Hal itu tidak perlu menunggu persetujuan dari wali kota ataupun kepala daerah karena meraka bagian dari eksekutor.
“Kenapa harus menunggu wali kota, yang namanya AMDAL itu persyaratan. Mulai dari AMDAL lalu lintas (lalin), AMDAL lingkungan, itu semua persyaratan. Jadi kalau ada kepala dinas yang mengatakan tunggu persetujuan wali kota terkait AMDAL, menurut saya itu terlalu naif,” tambahnya.
Menurutnya, setiap perencanaan pembangunan setelah dieksekusi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan menjadi milik masyarakat. Maka dari itu, perlu keterbukaan dan dapat dipertanggungjawabkan karena semua pembangunan untuk masyarakat.
Dewan Menyayangkan Pemkot Samarinda Tidak Terbuka Kalaupun ada kendala dalam proses pengerjaan tinggal disampaikan. Ia menyayangkan hal itu, karena pembangunan terowongan ini menggunakan anggaran pembangunaan belanja daerah (APBD).
“Apa yang perlu disembunyikan. Karena kan uang rakyat yang kita gunakan, yang harus kita pertanggungjawabkan. Apa yang perlu ditutup-tutupi,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan, terkait keterlambatan pembangunan terowongan. Dari awal perencanaan sebenarnya disampaikan akan selesai pada November 2024 untuk penembusan. Namun, yang menjadi
asumsi waktu itu, kalau sudah tembus berarti sudah bisa digunakan masyarakat.
“Itu dulu, saya tidak tahu apakah saya dengan teman-teman yang tidak paham dengan bahasa itu. Atau memang ada sesuatu hal yang memang dirubah asumsinya,” katanya.
Padahal, anggaran yang digelontorkan untuk proyek tersebut mencapai Rp390 miliar. Itu hanya untuk penembusan. Belum lagi jika dalam proses pembangunannya terjadi kendala.
“Tapi tiba-tiba sekarang kok begini. Mungkin memang harus dua kali periode pemerintah baru bisa dinikmati,” tutupnya. (adv/DPRDKotaSamarinda)