Lugasmedia.com, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin merupakan salah satu anggota yang masuk ke dalam Panitia Khusus (Pansus) penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Ia pun membeberkan isi dari perda tersebut.
Ia menyatakan, perda ini memiliki fungsi penting dalam membantu masyarakat yang sedang mengalami kesusahan finansial dalam berurusan hukum.
Selama proses penyempurnaan perda ini, Pansus terus melakukan komunikasi secara intens dengan berbagai stakeholder. Termasuk Polresta, Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri.
“Kami juga dari Komisi I berkewajiban melakukan sosialisasi untuk penyempurnaan Perda ini,”ujarnya.
Dalam prosesnya, Khairin berharap agar urusan bantuan hukum kepada masyarakat dialihkan dari Biro Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Harapannya bisa dipindahkan dari Biro Hukum Pemerintah Kota ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,”harapnya.
Dengan pemindahan lembaga ini, lanjut Khairin, bisa lebih memudahkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum.(ADV/DPRDSAMARINDA)